Empat kasus tersebut adalah pengusiran jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung; pro-kontra pembangunan masjid di Jayawijaya, Papua; penanganan pengikut Gafatar di Kalimantan Barat serta pemeluk Syiah di Nusa Tenggara Barat.
"Kami telah bertemu dengan Kapolres dan Bupati Bangka, Februari lalu, untuk menindaklanjuti penanganan jamaah Ahmadiyah," kata Koordinator Komnas HAM Bidang KBB, Jayadi Damanik di Jakarta, Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terjadi pembiaran terhadap kedua permasalahan ini (kasus Bangka dan Jayawijaya). Dampaknya, hak-hak beragama kedua komunitas itu terabaikan," kata Jayadi.
Lihat juga:Refleksi Keindahan Pluralisme di Nusantara |
"Dalam draf yang kami terima, pembahasan internal Kementerian Agama belum mengikutsertakan perlindungan bagi aliran-aliran agama selain agama Samawi," kata Jayadi.
Menurut Jayadi, pemahaman masyarakat juga masih terbatas pada enam agama itu."Padahal penganut agama di luar itu pun berhak mendapatkan perlindungan," tambahnya. (abm)