"Sebenarnya mereka (DPRD DKI Jakarta) hanya menyandera saja. Peta zonasi kenapa tidak mau disahkan? Undang-Undang Zonasi sudah ada, kenapa tidak mau sahkan Perda?" kata Ahok di Pluit, Jakarta, usai meresmikan ruang taman publik, Rabu (6/4).
Peraturan zonasi yang dimaksud Ahok tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan UU Nomor 27 Tahun 2007. Dalam kebijakan itu, peraturan zonasi merupakan persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya. Peraturan disusun untuk tiap blok atau zona dalam rencana tata ruang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun negosiasi kedua beleid ini tak kunjung rampung. Kedua pihak menemui jalan buntu ketika membahas kontribusi tambahan pengembang yang perlu dibayarkan dalam bentuk uang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun DPRD tak sepakat dengan penghitungan tersebut lantaran dinilai memberatkan pengembang. DPRD menilai kontribusi tambahan dapat diperoleh dari konversi nilai kontribusi sebanyak lima persen dari lahan di pulau-pulau reklamasi.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan salah satu pengembang pulau reklamasi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Group Ariesman Widjaja. Sanusi diduga menerima suap dari Ariesman terkait Raperda Reklamasi ini.
Lihat juga:KPK Cegah Dua Saksi Kunci Suap Reklamasi |