Dia optimistis pada masa persidangan ke IV 2015-2016 ini DPR akan menyelesaikan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Terorisme dan RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
"DPR dan pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas Tahun 2016," kata Ade dalam pidatonya di Gedung DPR RI, Rabu (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan RUU yang saat ini masih menunggu surat Presiden adalah RUU tentang perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan RUU Tentang Kewirausahaan Nasional.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan badan musyawarah (Bamus) menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dilakukan di panitia khusus (Pansus).
"Sudah disetujui untuk diagendakan dalam bentuk Pansus," kata Agus, Kamis (25/2).
Sementara terkait RUU Tax Amnesty Ade mengatakan pembahasan RUU Tax Amnesty diperlukan agar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 antara pemerintah dengan parlemen tidak terganggu.
"Iya (RUU Tax Amnesty) pasti dibahas, dan itu tidak akan mengganggu jadwal pembahasan APBNP. APBNP Insya Allah sehat, Insya Allah aman dan itu pembahasan setelah reses," kata Ade di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/3). (gil)