"Saya ini dari sebelum menjadi anggota DPRD sudah menentang yang namanya reklamasi. Jadi mustahil saya melakukan seperti orang munafik," kata Panji saat dihubungi, Rabu (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dari sisi mana saya mau mendukung reklamasi. Tidak perlu terlalu keras, minimal saya mengklarifikasi tidak ikut dalam konteks itu," kata dia.
Saat itu, kata Panji, jadwal dia dan keluarganya berangkat Umrah adalah Maret 2016. Namun, akhirnya dia berangkat pada Desember 2015 karena ada slot kosong pada bulan tersebut. Dia juga menegaskan uang yang digunakan untuk Umrah merupakan uang pribadi dan bukan uang hasil suap.
"Saya berangkat Umrah niatnya lurus untuk ibadah," kata Panji.
Nama Panji disebut dalam daftar yang diterima media sebagai nama-nama yang diduga turut menerima uang suap pembahasan rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi dan Raperda Rencana Tata Ruang.
Selain Panji, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi juga turut diduga menggunakan dana suap untuk melakukan perjalanan pribadi bersama keluarganya ke Amerika Serikat untuk merayakan Tahun Baru 2016.
Lalu ada juga nama Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik dan Ketua Fraksi Partai Hanura Muhammad "Ongen" Sangaji juga disebut berlibur ke AS.
Namun, Sekretaris Dewan DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan tidak ada izin atas nama M.Taufik dan Ongen Sangaji yang diterima Setwan DKI Jakarta. Dia pun tidak membenarkan apakah para petinggi DPRD DKI tersebut menerima suap dalam pembahasan dua raperda tersebut.
Dalam daftar yang beredar tersebut, Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap dari PT Agung Podomoro Land. Suap sejumlah Rp 1,14 miliar diterima Sanusi saat dirinya diamankan oleh penyidik KPK pada Kamis malam (31/3).
Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan telah ditahan oleh penyidik KPK sejak Jumat malam (1/4).
Selain Sanusi, KPK juga menetapkan dan menahan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja (AWJ) atas kasus yang sama. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, upaya suap yang diduga melibatkan Ariesman terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) di Jakarta.
Kedua raperda tersebut adalah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil Provinsi Jakarta serta raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Atas dugaan suap tersebut, Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (utd)