Hal ini disampaikan Agus berkaitan dengan respons pemerintah terhadap maraknya penyiksaan tersembunyi (silent crime) yang dilakukan oleh aparatur negara.
"Sudah diajukan ke Prolegnas tapi belum dibahas di DPR. Sejauh ini masih pengujian naskah akademik karena DPR minta setiap RUU yang diajukan harus disertai naskah akademik," ujar Agus seusai menghadiri diskusi terbatas 'Penguatan Akuntabilitas untuk Penanganan Penyiksaan', Selasa (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara luas anti penyiksaan sudah tertera dalam konstitusi hukum kita. dalam KUHP, UU Kepolisian, UU TNI, UU kemasyarakatan dan UU seputar terorisme, ini (regulasi anti penyiksaan) tersebar-sebar, kita ingin menjadikan dalam satu perundang-undangan supaya yang dimaksud penyiksaan itu jelas," tutur Agus.
Adapun dalam Pasal 669 mengatur tindak pidana bagi setiap pejabat atau orang-orang lain yang melakukan perbuatan menimbulkan penderitaan atau rasa sakit yang berat, baik fisik maupun mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga.
Agus menyatakan latar belakang disusunnya RUU ini untuk mengakomodir kesepakatan yang telah diratifikasi Indonesia dalam Konvensi Menentang Penyiksaan 17 Tahun lalu.
"Kita rancang untuk mengakomodir apa yang telah disepakati dalam Konvensi Menentang Penyiksaan UU No. 5 Tahun 1998 untuk dapat diajukan menjadi sebuah regulasi nyata," ujar Agus.
RUU ini diharapkan menjadi jawaban utama penanganan dan pencegahan penyiksaan yang dilakukan aparatur negara kepada para tahanan.
Menurut Agus, substansi utama RUU dalam menangani perkara penyiksaan baik di masa lalu, masa kini, dan masa datang adalah dengan menggunakan jalur rekonsiliasi tanpa mengenyampingkan proses hukum. (obs)