Vonis dijatuhkan setelah Maskur ditangkap polisi 27 Oktober 2015 lalu, dan menjalani sidang serta mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tuntutan terhadap terdakwa sudah maksimal. JPU sudah menuntut terdakwa hukuman 15 tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dihubungi.
Maskur telah ditangkap oleh unit Reserse dan Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan di kawasan Pancoran, setelah adanya laporan kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maskur juga kerap mengajak korbannya menonton film dewasa sebelum melakukan aksi bejatnya. Setelah melakukan tindakan jahatnya, dia selalu mengancam korbannya agar tidak mengadu pada siapapun.
Atas perbuatannya, Maskur pun didakwa bersalah sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (sur)