Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso di Timika mengatakan pemeriksaan intensif dilakukan untuk memilah peran dan tanggung jawab masing-masing individu untuk ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebatas sebagai saksi.
"Kita masih tunggu hasil penyidikannya seperti apa, apakah perbuatan mereka masuk unsur makar, penghasutan atau penganiayaan," kata Yustanto seperti diberitakan Antara, Kamis (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta penyidik bekerja objektif memproses belasan aktivis yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Yustanto mengatakan sebanyak 15 aktivits KNPB yang masih ditahan di Polres Mimika dijamin keamanan dan keselamatannya.
Polres Mimika sampai sejauh ini telah menetapkan dua anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka kasus makar. Mereka adalah Ketua KNPB Steven Itlay dan anggota KNPB Jus Wenda yang disangka telah memukul Yustanto.
Steven Itlay dijerat pasal makar yakni primer pasal 106 KUHP jo pasal 53 KUHP dan subsider pasal 160 KUHP, sedangkan Jus Wenda dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 212 KUHP.
"Kami masih mencari tahu siapa lagi orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam peristiwa kemarin," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com. (gil)