Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan properti di wilayah reklamasi berpotensi menuai persoalan pada masa mendatang.
"Potensi timbul sengketa/permasalahan di kemudian hari sangat besar," ujar Tulus pada keterangan tertulisnya, Kamis (7/4) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tulus berkata, masyarakat seharusnya tidak cepat tergiur dengan penawaran-penawaran yang dilemparkan pengembang.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sembilan dari 17 pulau pada proyek reklamasi baru berizin prinsip. Pulau-pulau itu adalah A, B, E, J, L, M, O, P, dan Q.
Sementara itu PT Naga Kapuk Indah sebagai pengembang Pulau C, pulau yang berdekatan dengan kawasan Pantai Indah Kapuk, belum memiliki izin mendirikan bangunan.
Padahal, menurut pengamatan CNNIndonesia.com, sejumlah bangunan telah mulai didirikan di pulau tersebut.
Untuk mencegah pelanggaran terhadap konsumen, YLKI mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk melarang pemasaran yang dilakukan para pengembang.
Lihat juga:Peta Reklamasi Teluk Jakarta |
Tidak hanya itu, izin reklamasi untuk empat pulau, yakni G, F, I dan K, juga tengah digugat perkumpulan nelayan tradisional di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.