"Pupuk palsu yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab jumlahnya sampai ribuan ton. Kalau dihitung kerugian petani sekitar Rp720 miliar selama beroperasi," kata Andi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (8/4).
Andi menjelaskan jumlah pupuk ilegal yang didistribusikan oleh para tersangka mencapai 4800 ton per tahun untuk 20 ribu hektare pertanian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menjelaskan, pupuk ilegal yang diproduksi empat pabrik di Sukabumi tersebut mudah dikenali kepalsuannya. Menurutnya, pupuk tersebut baunya sangat menyebgat dan mudah larut dalam air.
"Kalau mengambil barangnya dilarutkan dalam air mudah cair, jadi ada tanda-tandanya ini palsu atau asli," jelas Andi.
Dia meminta kepada aparat kepolisian agar sindikat lainnya bisa ditangkap agar tidak merugikan petani. Andi menduga masih ada sindikat pupuk palsu yang bertindak serupa.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada pabrik lain yang bergerak serupa," ujarnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi mengatakan, ada empat aturan yang dilanggar di antaranya pelanggaran UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen dan UU Budidaya Tanaman. Para tersangka diancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
"Kami sedang mendalami apakah ada pelanggaran delik lain," katanya. (bag)