"Sudah terbaca. Yang dilaksanakan di Pondok Gede itu kan hasil foto copy dari Muktamar Surabaya," kata Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusuma kepada CNNIndonesia.com, Minggu (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, kubu Djan Faridz saat ini masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.
Sebelumnya PPP kubu Djan Faridz telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/4).
Gugatan tertuju pada pemerintah, yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
PPP menganggap pemerintah tidak mematuhi putusan MA No.602/2015 yang tegas menyatakan kalau Kepengurusan PPP Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz adalah sah.
Namun, pada 17 Februari lalu, Menkumham Yasona Laoly menerbitkan Surat Keputusan Menteri yang menyatakan adanya pengesahan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung pada 2011, dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahhurmuziy sebagai Sekjen.
Keputusan Menkumham tersebut dinilai pihak PPP kubu Djan Faridz sebagai tindakan yang merugikan hak-hak penggugat, yakni Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz dan Dimyati sebagai Sekjen.
Saat ini Muktamar VIII PPP di Asrama Pondok Gede masih berlangsung dengan agenda pengesahan sidang-sidang komisi.
Recananya, Mukmtamar hari ini akan ditutup pada pukul 11.00 WIB oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
(ard)