Kuasa hukum Hary, Hotman Paris Hutapea, memastikan kehadiran pengusaha media tersebut hari ini sekitar pukul 13.30 WIB. "Iya, nanti HT datang memenuhi panggilan," kata Hotman.
Hary sempat diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 17 Maret lalu. Kala itu, pengusaha media tersebut berkeras tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi bekas perusahaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan korupsi Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Transaksi ini yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut diduga merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh Mobile-8. (rdk)