Saat dikonfirmasi terkait identitas rekannya tersebut, Yasonna enggan menjawab secara detail. Permintaan itu, kata Yasonna, diajukannya agar islahnya PPP segera terwujud.
"Selama satu setengah jam mereka berbincang supaya Pak Djan bisa menerima upaya islah dari Muktamar VIII Pondok Gede," ucap Yasonna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djan, penyelenggaraan Muktamar VIII tidak sah secara hukum. Ia berkata, para pihak yang berkaitan dengan dualisme partainya harus menghormati keputusan Mahkamah Agung yang mengesahkan penyelenggaraan Muktamar Jakarta 2014.
Menanggapi pendapat Djan, Yasonna berkata, kementeriannya telah mengikuti keputusan Mahkamah Agung. Namun menurutnya, terdapat sejumlah syarat yang tidak dapat dipenuhi Kemenkumham.
Yasonna enggan merincikan persyaratan yang dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, Yasonna menarik SK kepengurusan Romi. Namun, dia menghidupkan kembali kepengurusan hasil Muktamar Bandung dipimpin Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy, 17 Februari lalu.
"Tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan hukum. Akan lebih baik masalah itu diselesaikan dengan kesepakatan," ucapnya.
Dualisme terjadi saat Djan terpilih menjadi Ketua Umum melalui Muktamar Jakarta. Sementara itu, Romi terpilih menjadi Ketua Umum melalui Muktamar Surabaya.
"Tinggalkan perbedaan masa lalu. Enggak ada manfaatnya kalau terus ada perbedaan yang tajam di antara kelompok ini," kata dia. (abm)