Ketua BPK, Harry Azhar Azis mengatakan keputusan audit BPK sudah final dan sudah melalui prosedur yang sesuai. Jika memang Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan audit BPK tidak benar, maka ia siap digugat di pengadilan.
"Kalau ada ketidakpuasan terhadap pemeriksaan BPK, silakan saja gugat kami di pengadilan," terang Harry ditemui di Jakarta, Selasa (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memang sudah mengikuti prosedur yang berlaku, dan itu juga sudah ada di Undang-Undang terkait BPK. Jadi kalau misalkan ada yang tidak puas, silahkan adukan saja," tutur Harry.
"KPK sudah pernah audit investigasi ya kan? Sekarang saya ingin tahu KPK mau tanya apa, orang jelas BPK-nya ngaco begitu kok," kata Ahok di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/4).
Sebagai informasi, Pemerintah DKI Jakarta mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK di dalam audit laporan keuangan tahun 2014, dimana salah satu permasalahan yang disoroti adalah penyediaan lahan di kawasan Rumah Sakit Sumber Waras senilai Rp880 miliar. Dalam auditnya, BPK menilai bahwa nilai pembelian tersebut terbilang berlebihan dan seharusnya disamakan dengan NJOP bangunan sekitarnya.
Jika mengikuti NJOP bangunan sekitar, BPK menemukan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa menghemat Rp 191 miliar sehingga valuasi tanah tersebut seharusnya bisa sebesar Rp689 miliar saja. Rencananya, pemerintah DKI Jakarta berencana untuk membangun pusat pengobatan kanker di atas lahan seluas 3,7 hektare tersebut.
Selain masalah pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, BPK juga menemukan adanya permasalahan pada kelebihan premi asuransi sebesar Rp3,6 miliar dan biaya operasional pendidikan sebesar Rp3,05 miliar. Selain itu, BPK juga menemukan pengawasan lemah pada pengadaan lahan di Mangga Dua seluas 30,88 hektare.
(obs/obs)