Lembaga Adhyaksa bahkan bertekad tak mencabut status cegah terhadap La Nyalla walaupun Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan dia dari status tersangka kasus tersebut.
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, putusan praperadilan bukan akhir dari pengusutan perkara korupsi di Kadin Jawa Timur. Ia berkata, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur justru akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo meminta masyarakat tidak menyalahkan Kejaksaan atas gugurnya status tersangka La Nyalla, sebab putusan tersebut bukan dikeluarkan oleh Kejaksaan, melainkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menilai putusan Pengadilan Negeri Surabaya atas gugatan praperadilan La Nyalla 'miring.' Ia menganggap banyak kejanggalan dalam sidang yang berlangsung selama sepekan terakhir.
Salah satu kejanggalan yang dilihat Maruli adalah adanya penolakan saksi fakta dari penyidik lembaga Adhyaksa saat praperadilan berlangsung. Hakim, kata dia, juga seperti selalu memberi kesempatan bagi kuasa hukum La Nyalla untuk memberi pertanyaan walaupun waktu telah habis.
Kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh, menyatakan kliennya menggugat Kejaksaan karena penetapan status tersangka La Nyalla yang dianggap menyalahi prosedur Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).
Salah satu hal yang digugat dalam sidang praperadilan adalah status kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur yang dianggap sudah tidak layak dilanjutkan oleh Kejaksaan.
Ahmad menyebut perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut bersifat Nebis in Idem, yakni sudah diputus dan tidak dapat diusut kembali.
"Kasus itu sudah selesai di pengadilan," kata Ahmad.