"BPK ini menipu. Permintaan BPK seperti makan buah simalakama. Sekarang BPK lepas tangan dan bilang urusan sudah selesai, sekarang urusannya KPK. Tinggal dua saja: Pemda DKI yang salah atau BPK yang salah," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4).
BPK mencurigai penyediaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jalan Kyai Tapa senilai Rp880 miliar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam auditnya, BPK menilai pembelian berlebihan lantaran harganya tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan sekitar di Jalan Tomang Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah DKI Jakarta rencananya ingin membangun pusat pengobatan kanker di atas lahan seluas 3,7 hektare tersebut.
BPK juga sempat mempertanyakan soal penggunaan NJOP Kyai Tapa senilai Rp20,7 juta per meter.
Ahok pun menjawab. "Dia (BPK) bilang ini kerugian, kenapa tidak pakai NJOP di belakang (Tomang Utara). Ini zona merah yang nentuin Dirjen Kementerian Keuangan dan staf ahli semua, bukan kami.”
BPK juga meminta Ahok untuk mengembalikan uang yang diduga sebagai kerugian negara sebanyak Rp191 miliar. Ahok menilai, pembayaran ini perlu dilakukan melalui mekanisme peradilan.
"Masalahnya, apa betul kerugian? Ini harus diserahkan ke jaksa, dan jaksa menuntut perdata dagang loh, bukan pidana. Nah kalau KPK ketemu ini ada salah pidana, maka serahkan pada jaksa," kata Ahok.
Lihat juga:Ahok Marahi Penyelidik KPK saat Pemeriksaan |
"Ini BPK ngaco, saya suruh balikin terus suruh jual balik. Kalau jual balik pakai harga lama dong, masa Sumber Waras mau beli harga NJOP baru? Kalau sudah jual sesuai NJOP pun saya ditanya kenapa tidak jual harga pasar? Kalau jual seharga pasar, kalau DPRD tidak mau kasih, bisa tidak jual balik? Tidak bisa," ucap Ahok.
Lebih jauh, BPK sempat menanyakan opsi pembelian di lahan lain. Ahok pun berdalih tak ada tanah di sekitar kawasan Jakarta Pusat dengan harga miring sesuai NJOP dan seluas tiga hingga empat hektare.
Terkait pembelian ini, KPK masih menyelidiki dan mencari dugaan korupsi. Jika KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka lembaga antirasuah akan melakukan penetapan tersangka. (agk)