Hal tersebut dikatakan oleh Babul manakala menjawab pertanyaan awak media yang bertanya apakah dalam waktu satu minggu ini akan diumumkan hasil pemeriksaan etik tersebut. "Bisa (sekitar seminggu lagi). Nanti Jaksa Agung yang mengumumkan," ujar Babul di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4).
Babul mengatakan, sampai saat ini Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung selaku pihak yang memeriksa Sudung dan Tomo masih bekerja untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan etik tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudung dan Tomo menjalani pemeriksaan etik lantaran diduga mengetahui duduk permasalahan kasus perencanaan suap penghentian perkara korupsi yang dilakukan oleh pejabat PT Brantas Abipraya (Persero).
Ia mengklam, rapat tersebut untuk memfinalisasi kesepakatan antark ketiga belah pihak. Nantinya, MoU itu akan ditandatangani oleh masing-masing pimpinan lembaga.
Sudung dan Tomo sebelumnya sempat diperiksa KPK setelah dua pejabat BUMN PT Brantas Abipraya berinisial SWA dan DPA, serta pejabat swasta berinisial MRD, ditangkap ketika hendak menyuap jaksa. Saat ini, Sudung dan Tomo juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK.
Para tersangka kasus dugaan suap jaksa ditangkap KPK di sebuah hotel kawasan Cawang, Kamis dua pekan lalu. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang sebanyak US$148.835 yang diduga untuk menyuap jaksa Kejati DKI.
Terhadap para tersangka, KPK sudah mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. (bag)