Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkata, kesimpulan hasil pemeriksaan Sudung dan Tomo dalam pengusutan kasus dugaan suap jaksa telah ia terima dari tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Dalam kesimpulan, Sudung dan Tomo disebut tidak mengetahui adanya rencana suap para pejabat BUMN PT Brantas Adipraya kepada jaksa Kejati DKI Jakarta.
"Sejauh yang diklarifikasi dan diperiksa oleh Jamwas tidak ada masalah apa-apa. Ada orang yang berusaha menyuap itu tentunya tidak harus yang bersangkutan tahu kan. Jangankan pasif, tahun pun tidak. Ini yang ditemukan oleh tim pengawasan kita," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyerahkan hasil pemeriksaan jaksanya ke KPK, Kejagung juga dipastikan tak akan memberi sanksi bagi Sudung dan Tomo. Padahal, dua pejabat Kejati DKI tersebut sempat diduga terlibat dalam kasus suap jaksa.
Kemarin, Sudung dan Tomo sempat diperiksa KPK untuk yang kedua kalinya. Keduanya sempat digelandang ke Gedung KPK usai operasi tangkap tangan terhadap Direktur Keuanagn PT BA Sudi Wantoko, Senior Manajer PT BA Dandung Pamularno, dan Marudut di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3) lalu.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang sebanyak US$148.835 yang diduga untuk menyuap jaksa Kejati DKI agar dapat mengehentikan penyelidikan dugaan korupsi iklan di PT BA.
Terhadap para tersangka, KPK sudah mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.
(obs)