Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, kasus tersebut dihentikan karena kerap menemui kendala dalam penyelidikan. Kendala di antaranya kesulitan memeriksa Riza yang hingga kini diduga masih berada di luar negeri.
"Kita endapkan dulu. Kalian kan tahu, belum semua yang harus kita periksa ada sekarang ini. Antara lain (karena Riza di luar negeri)," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu pengusaha Riza Chalid dan Maroef di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, 8 Juni 2015. Pada pertemuan itu, Setya diduga mencatut nama Jokowi dan Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.
Setya menilai pengertian permufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP yang menjadi rujukan dalam UU Tipikor adalah tidak jelas. Menurutnya, frasa tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi akibat penegakan hukum yang keliru. Hingga kini proses persidangan uji materi masih berproses di Mahkamah Konstitusi. (yul)