Dengan dilantik jadi Gubernur Lemhanas, Agus akan mendapatkan hak dan administrasi setingkat menteri.
Pelantikan Agus sesuai dengan Keputusan Presiden No. 43/ TPA/ 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Gubernur Lemhanas yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 7 April 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Teritorial TNI. Pria lulusan Akademi Militer tahun 1970 ini juga pernah menerbitkan buku Transformasi TNI: Dari Perjuangan Kemerdekaan Menuju Tentara Profesional dalam Demokrasi pada tahun lalu. Selain berkiprah di TNI, Agus juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) dari Fraksi TNI/Polri. (sur)