Pernyataan ini disampaikan Tenaga Ahli BPK Parwito menanggapi ucapan Ahok—sapaan Basuki—yang menyebut BPK menyembunyikan laporan audit investigasi itu tanpa memberikan langsung kepada dirinya. Parwito menjelaskan, mengungkap laporan audit investasi termasuk satu dari sejumlah larangan yang diberlakukan kepada BPK.
“Harus dibedakan antara audit investigasi dengan general audit. BPK justru dilarang memberikan hasil audit investigasi itu kepada pihak terkait, kepada Pak Ahok atau kepada Pemprov Jakarta,” kata Parwito kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parwito meminta Ahok untuk menanyakan hasil audit investasi itu kepada KPK jika memang ingin mengetahui detail laporannya. “Atau cara lainnya, kami baru boleh menjelaskan soal hasil audit investasi itu kepada publik jika diminta oleh pengadilan untuk menjelaskan. Kalau BPK dipanggil pengadilan,” tutur Parwito.
Audit investigasi atas pembelian itu dilakukan BPK selama tiga bulan dengan mengumpulkan dokumen, data, dan keterangan dari berbagai pihak terkait termasuk Dinas Kesehatan. Hasilnya, lanjut Parwito, merupakan sebuah kesimpulan.
“Kesimpulannya apa? Apakah melanggar ketentuan atau tidak? Aapakah sesuai aturan atau tidak? Apakah ada kerugian atau tidak? Jadi bukan lagi wajar atau tidak wajar seperti laporan keuangan,” tuturnya.
Pada 13 April lalu, Ahok meminta Majelis Kehormatan BPK untuk memeriksa BPK DKI Jakarta dan Ketua BPK Harry Azhar Azis karena dia nilai menyalahi undang-undang. “BPK mau minta klarifikasi tapi malah main politik,” kata Ahok.
Ahok menuding pegawai lembaga audit ini secara diam-diam menyerahkan audit kepada DPRD DKI Jakarta dan anak buahnya alih-alih dirinya. "Buku itu tidak boleh diterima Sekda kecuali saya sakit dan kasih tanda kuasa lha itu saya bilang," ucapnya.
Sementara itu, pernyataan Parwito didukung oleh penjelasan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Margarito menjelaskan, Ahok tidak bisa memperdebatkan hasil audit investigasi karena hal tersebut bukan merupakan audit umum yang membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.
Dalam audit investigasi, kata Margarito, tidak ada istilah ganti rugi. Hal ini lantaran audit investigasi adalah proses kriminal yang menjadi titik tolak untuk menentukan unsur pidana yang dilanggar dan untuk menetapkan tersangka.
"Dalam audit investigasi akan ditentukan peristiwanya macam apa, siapa saja yang bertanggung jawab, dan sejauh apa bertanggung jawab. Ini by case. Jadi tidak bisa diperdebatkan," ujar Margarito dalam diskusi di Jakarta, Sabtu pagi (16/4). (rdk)