Sumber Waras Bantah Transaksi Pembelian Lahan Dilakukan Tunai

Agniya Khoiri & Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Sabtu, 16 Apr 2016 21:50 WIB
Dirut Sumber Waras menyebut, Pemprov DKI Jakarta yang memutuskan NJOP dan nilai pajak atas lahan yang dibeli tahun 2014.
Direktur RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara saat melakukan wawancara, Jakarta, Kamis, 5 November 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Sumber Waras Abraham Tedjanegara membantah isu yang menyebut bahwa transaksi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara tunai. Uang pembelian lahan tersebut ditransfer ke rekening milik rumah sakit.

Meski demikian, Abraham menyebut, pihaknya tidak pernah mendapat bukti transfer. Setelah penandatanganan perjanjian jual beli, Pemprov DKI meminta agar pihak manajemen membuatkan kuitansi sebagai tanda bukti.

"Kami tak pernah dapat bukti transfer. Kami lihat sudah ada uang ada di rekening kami, jadi kalau ada yang bilang secara tunai itu tidak benar," kata Abraham dalam konferensi pers, Sabtu (16/4), di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abraham menjelaskan, Pemprov DKI mentransfer uang sejumlah Rp755,68 miliar melalui rekening Bank DKI. Transfer tersebut dilakukan segera setelah pelepasan atas objek tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2878 seluas 36.410 meter persegi pada 17 Desember 2014.

Tanah itu, lanjut Abraham, dijual sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemprov Jakarta tahun 2014 sebesar Rp20.000.755 per meter persegi. Harga itu menjadi lebih mahal 60,97 persen dibanding tahun 2013 saat dibeli PT Ciputra Karya Utama sebesar Rp12.195.000 per meter persegi.

Bukan hanya NJOP, pajak-pajak yang harus dibayar juga ditetapkan oleh Pemprov DKI dan diikuti oleh pihak manajemen Sumber Waras. Selain tanah, kata Abraham, pihak Sumber Waras sebenarnya juga meminta agar bangunan dibayar senilai Rp25 miliar.

Namun setelah dilakukan negosiasi, kedua belah pihak sepakat untuk menghilangkan angka Rp25 miliar dan seluruh biaya adminstrasi termasuk notaris ditanggung oleh Sumber Waras.

“Ini yang menetapkan pemerintah untuk NJOP dan PBB. Menurut saya negara sudah diuntungkan dari harga bangunan Rp25 miliar, ditambah ongkos-ongkos yang kami bayar untuk notaris, balik nama, dan sebagainya," tutur Abraham.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya mengaku tidak tahu bagaimana teknis pembayaran pembelian lahan Sumber Waras. Dia meminta hal itu ditanyakan kepada Dinas Kesehatan DKI.

Meski demikian, Ahok—sapaan Basuki—merasa tidak ada yang salah dengan mekanisme pembayaran, entah itu secara tunai maupun transfer. "Kamu mau bayar dengan cara apapun, mau buru-buru atau tidak itu masalah teknis. Lalu salahnya di mana?" ujar Ahok, Jumat (15/4).

Polemik pembelian lahan Sumber Waras bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi pembelian lahan itu, Agustus 2015. Hasil audit yang terbit tiga bulan kemudian itu menunjukkan, ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar dalam pembelian itu.

Tak terima, Ahok menyebut audit investigasi BPK keliru. Ahok telah dipanggil penyelidik KPK untuk diperiksa terkait audit investigasi tersebut, 12 April lalu. (rdk)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER