"Ditanya 15 pertanyaan. Sebagai warga negara saya wajib memenuhi permintaan KPK untuk memberikan keterangan," kata Nono di Kantor KPK, Jakarta, Senin (18/4).
Nono tak banyak bicara ketika ditanya soal materi penyidikan. Nono hanya mengaku tak ditanya soal substansi dua raperda yang diduga menjadi obyek suap, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di DKI tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Ia pun juga membantah ketika ditanya soal adanya permintaan pengembang terhadap dua Raperda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek reklamasi mencuat lantaran Sanusi sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dicokok KPK bersama dengan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Keduanya menjadi tersangka suap bersama Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi. Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (agk)