Karena sudah dinyatakan lengkap, berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan.
"Penyidik pekan ini akan menyerahkan tersangka beserta berkas acara pemeriksaan dan alat bukti pada kejaksaan," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/4).
Berkas pemeriksaan AD dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta awal bulan ini. Setelah tersangka dan berkas dilimpahkan, kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai tempat sidang.
Bocah perempuan PNF ditemukan tak benyawa dengan kondisi mengenaskan dalam kardus pada Oktober 2015. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami kekerasan seksual dan fisik yang akhirnya membuatnya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya AD terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (sur)