Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan peran pemerintah dalam pembentukan raperda tersebut adalah sebagai evaluator jika dalam aturan itu ada aspek-aspek yang lupa disisipkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kemarin setelah rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman disepakati bahwa raperda akan dievaluasi dan dilengkapi," kata Siti saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Indonesia, Selasa (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Siti, dalam raperda baru nanti KemenLHK meminta agar aturan perihal analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) ikut dimasukkan. Hal itu didasari oleh Amdal di proyek reklamasi yang tak bisa diberikan hanya pada satu pulau saja melainkan menjadi satu kesatuan proyek reklamasi.
Selain soal Amdal, Siti mengatakan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) juga harus masuk dalam raperda baru karena itu merupakan satu kesatuan dengan aturan Amdal.
"Kami akan tambahkan KLHS yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta," ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Meskipun evaluasi untuk raperda zonasi dan raperda rencana tata ruang cukup banyak, Siti mengatakan penyusunan hingga proses pengesahan aturan tersebut tak akan memakan waktu lama. Setidaknya, lanjut Siti, keseluruhan proses ini tak akan memakan waktu sampai bertahun-tahun.
"Hitungannya beberapa pekan atau sekian bulan, artinya tak sampai tahunan. Kami selesaikan secepatnya," katanya.
(obs)