Tim pembela kemanusiaan kasus kematian Siyono, selaku kuasa hukum keluarga, telah mengirim surat ke Markas Besar Polri terkait permintaan tersebut, Senin (18/4) kemarin.
"Kami sudah kirim surat kepada Kapolri dengan tembusan ke Presiden, Menko Polhukam, Komisi III DPR, Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional," ujar ketua tim kuasa hukum keluarga Siyono, Trisno Raharjo, Selasa (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta, ada atau tidaknya putusan etik, kasus ini harus segera ditindaklanjuti sebagai suatu perkara pidana," ucapnya.
Pada sidang itu, sepuluh orang saksi memberikan keterangan terkait kronologi serta prosedur penangkapan dan pengawalan Siyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Agus Rianto mengatakan, sepuluh saksi itu antara lain Kapolres Klaten AKBP Faizal; Mardiyo, ayahanda Siyono; dokter Polri serta beberapa anggota Densus 88 yang bertugas pada operasi penangkapan Siyono.
Seluruh saksi tersebut telah mengisi Berita Acara Pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Pak Mardiyo bersedia memberikan keterangan jika didampingi. Dia takut dimintai hal yang aneh-aneh seperti diminta menandatangani sesuatu yang tidak jelas," ujar Trisno. (abm)