"Kami terbuka untuk apapun, maaf, semuanya, kami terbuka," kata Luhut di sela-sela kunjungan kerjanya ke Manado, Sulawesi Utara, Selasa (19/4).
Namun, kata Luhut, permintaan maaf tersebut bergantung pada sebuah syarat, yakni bukti kuat untuk menjelaskan peristiwa-peristiwa yang dipermasalahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengatakan, pelanggaran HAM memang sangat mungkin terjadi pada masa lalu. Namun, pemerintah belum mengetahui bentuk dan bagaimana kejadian itu berlangsung.
Luhut menuturkan, pemerintah saat ini sedang menunggu hasil rekomendasi Simposium Tragedi 1965 yang digelar Senin dan Selasa ini.
"Karena 1965 ini paling sulit," ujar Luhut.
Tujuh kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang ada di daftar pemerintah adalah Tragedi 1965, Peristiwa Talangsari, kasus Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, penembakan misterius, penghilangan orang secara paksa serta dua kasus di Papua, yakni Wamena dan Wasior.
"Sampai kasus Papua juga kalau bisa tahun ini selesai, semuanya kita selesaikan," kata Luhut.