"Kalau kamu punya pikiran HGB selesai dan dirampok menjadi punya negara itu komunis," kata Ahok usai meresmikan taman di Rawa Buaya, Jakarta, Selasa (19/4).
Ahok menambahkan, Yayasan Kesehatan Sumber Waras tak memiliki sertifikat hak milik lantaran pihak swasta. Alhasil, Sumber Waras hanya bisa memiliki HGB. HGB ini rampung pada 2018 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menanyakan ihwal penundaan pembelian RS Sumber Waras oleh pemerintah daerah setempat hingga HGB selesai. Ahok menjelaskan penyelidik beranggapan jika HGB selesai maka tanah bisa kembali menjadi milik negara.
Namun usulan itu ditolak Ahok. Menurutnya, sikap tersebut merupakan modus tindakan kriminal yang dilakukan oleh pejabat berwenang.
Lebih jauh, setelah melalui serangkaian kajian internal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membeli lahan tersebut. Saat pergantian jabatan dari Jokowi ke Ahok, aturan yang sama soal penentuan NJOP diteken ulang pada 30 Desember 2014 menjadi Pergub Nomor 265 Tahun 2014. Pada hari yang sama, uang dari Pemprov DKI Jakarta sekitar Rp755 miliar diserahkan ke Sumber Waras melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui cek.
Sementara itu, BPK mencurigai penyediaan lahan di kawasan Rumah Sakit Sumber Waras. Jika mengikuti NJOP bangunan sekitar, BPK menemukan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa menghemat Rp 191 miliar sehingga valuasi tanah tersebut seharusnya bisa sebesar Rp 689 miliar saja.
Ahok pun sempat dipanggil oleh komisi antirasuah untuk dimintai keterangan. Pihak KPK tengah menggelar penyelidikan untuk melihat dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut. (adt)