"Sidangnya (perkara Fahri) 27 April. Hakimnya saya sendiri," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (20/4).
Sidang perkara Fahri melawan PKS digelar setelah gugatan dilayangkan oleh kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, Selasa (5/4) lalu. Kala itu, Mujahid mengatakan bahwa hukuman pemberhentian kliennya oleh Majelis Tahkim PKS dirasa terlalu berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perlawanannya terhadap PKS, Fahri menggugat Presiden partai Sohibul Iman, para anggota dan Ketua Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi. Mujahid berkata, akan ada banyak kuasa hukum yang bersedia membantu kliennya dalam menjalani proses hukum kedepannya.
Pemecatan Fahri merupakan akumulasi sikap partai terhadap berbagai ulah maupun pernyataan kontroversial yang keluar dari mulut Fahri selama memimpin di parlemen.
Sohibul menganggap apa yang dilakukan Fahri tidak sejalan dengan karakteristik partainya. PKS mengharapkan Fahri bisa menjaga kedisiplinan dan kesantunan sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.
"Posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS," kata Sohibul dalam keterangan tertulisnya. (yul)