"Seharusnya Amdal tidak usah satu-satu, tapi langsung dari lingkungan total," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/4).
Ahok mengklaim kebijakan Amdal dikeluarkan secara menyeluruh telah diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah daerah pun, kata dia, dinilai dapat mengadopsinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin lingkungan untuk satu pulau, Pulau N, diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara tujuh pulau lainnya belum memiliki izin lingkungan. Ketujuh pulau tersebut yakni A, B, J, M, O, P, dan Q.
"Kalau mau bangun butuh Amdal apa tidak jadi lambat? Itu yang membuat pertumbuhan bisnis lambat. Harusnya pakai kajian Amdal total saja," kata dia.