Kepala BNN Komjen Budi Waseso memaparkan, pengungkapan itu didahului penyelidikan intensif terhadap informasi peredaran narkoba di sepanjang jalur Tawau, Sabah, Malaysia hingga Tarakan dan Sebatik, Kalimantan Utara.
Budi menuturkan, para pelaku membagi paket sabu mereka menjadi tiga bagian di Pulau Bunyu, Tarakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi memaparkan, pada 4 April 2016 lalu, personel BNN mengejar seorang kurir berinisial HEN yang membawa sabu dari Malaysia dengan tujuan Samarinda.
"Dalam waktu bersamaan, petugas juga melakukan pengembangan dengan mengejar kurir yang akan membawa sabu dari Malaysia ke Makassar," ujar Budi.
Namun, ketika digrebek, kuriri itu melarikan diri. Ia diduga telah mengetahui rencana operasi BNN sebelumnya.
Terhadap HEN dan ASH, BNN akan menerapkan berbagai pasal pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Budi berkata, ancaman pidana yang menanti para tersangka itu paling berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (abm)