"Iya (telah mengembalikan uang sekitar Rp860 juta)," ujarnya usai diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/4).
Sanusi enggan menjelaskan secara rinci soal keberadaan uang tersebut. Ia beralasan, semua hal terkait dengan kasus yang menderanya telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna mengatakan, penyidik juga menggali keterangan Sanusi terkait isi hasil sadapan pembicaraan antara kliennya dengan Staf Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja.
"Pemberian pertama Rp860 juta. Bukan (Rp1 miliar). Dan belum digunakan (oleh Sanusi). Pemberian yang kedua Rp1,14 miliar," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan isi sadapan Krisna mengklaim, Sunny sangat aktif berkomunikasi dengan Sanusi terkait dengan pembahasan raperda.
"(Perbicangan Sanusi dan Sunny) masalah raperda. Keaktifannya Sunny yang menanyakan Sanusi menyangkut Raperda," ujarnya.
Ia menyebut, terkait pemerikaan tersebut, KPK juga telah mengambil sampel suara Sanusi untuk nantinya digunakan sebagai materi penyidikan.
"Tidak tahu. Dalam pemeriksaan tidak ditanyak penyidik KPK," ujar Krisna. (abm)