"Menurut saya dari perspektif penyidikan tidak ada masalah," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri kini mengusulkan perpanjangan masa penahanan hingga enam bulan. Badrodin mengatakan perpanjangan ini diperlukan karena pengumpulan informasi butuh waktu yang panjang.
Dia menambahkan penyidik perlu melakukan kroscek dan verifikasi informasi yang diperoleh dari terduga teroris dengan informasi yang ada di negara-negara lain sehingga memerlukan waktu yang sangat panjang.
Densus 88 mendapatkan sorotan setelah seorang terduga teroris, Siyono, tewas dalam pemeriksaan. Polri menyebut dia melawan petugas setelah borgolnya dilepaskan dalam perjalanan menggunakan mobil.
Kelompok lembaga swadaya masyarakat Human Rights Working Group (HRWG) menilai revisi undang-undang tersebut membuka peluang pelanggaran HAM, terutama dalam hal pemenuhan prinsip-prinsip persidangan adil dan larangan penyiksaan.
"Bukannya memperkuat mekanisme pengawasan dan prosedur penanganan, pasal-pasal revisi justru semakin membuka peluang bagi kesewenang-wenangan aparat dan penegak hukum, jauh dari prinsip penegakan hukum yang adil, akuntabel dan transparan," kata Direktur Eksekutif HRWG Rafendi Djamin dalam keterangan tertulis.
HRWG mendukung upaya pemerintah untuk memberantas segala bentuk teror yang harus berada dalam konteks perlindungan hak rasa aman setiap orang dan pemberantasannya tidak serta merta dapat menabrak prinsip-prinsip penegakan hukum.
Lembaga tersebut juga menilai bahwa penanganan terorisme masih sangat memprihatinkan bila dilihat dari perspektif HAM, terutama dalam kasus Siyono.
"Sayangnya, pentingnya prosedur tetap dan transparan justru tidak dimasukkan dalam RUU revisi yang memadai," kata Rafendi. (utd)