"Ini sebetulnya sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus yang kelihatannya cukup besar yang perlu kami tangani segera," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum bisa membuka ini, supaya penyelidikan selanjutnya lebih lancar," ujarnya.
"Jadi ada satu yang mulai dicegah yang lainnya masih proses. Mudah-mudahan sore ini, belum ditandatangani juga," ujar Agus.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edy dan karyawan swasta berinsiaal DAS sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakarta Pusat. OTT terhadap Edy dan DAS dilakukan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/3), sekitar pukul 10.45 WIB.
Ia berkata, keduanya ditangkap di area basement hotel usai melakukan transaksi penyerahan uang dari DAS kepada Edy. Agus menuturkan, dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.
"Uang dimasukkan ke dalam paper bag bermotif batik," ujar Agus.
Agus mengklaim, berdasarkan hasil penyidikan, penyerahan uang yang dilakukan oleh DAS kepada Edy bukan yang pertama kali. Pada bulan Desember 2015 lalu, ia menyebut adanya penyerahan sejumlah uang yang dilakukan oleh DAS kepada Edy sebesar Rp100 juta.
KPK juga diketahui telah menggeledah empat lokasi berbeda, di antaranya kantor PT Paramount Enterprise International, kantor PN Jakarta Pusat, ruang kerja Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi, dan kediaman Nurhadi yang terletak di Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Dari seluruh lokasi yang digeldah, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang yang belum dihitung jumlahnya. (utd)