Ia menginginkan agar pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta membatalkan penggusuran tersebut. Sebab sejumlah warga yang tinggal di Luar Batang telah memiliki sertifikat maupun akta kepemilikan tanah.
"Jelas sekali masyarakat Luar Batang itu punya sertifikat tanahnya. Jangan bilang itu tanah negara, negara tidak memiliki tanah tapi menguasai tanah," ujar Yusril ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/4).
Lihat juga:Rumah Susun Jadi Senjata Ahok Atasi Banjir |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan karena itu tanah kosong terus milik pemerintah DKI. Tapi kalau mau tanah itu ya harus mohon ke BPN, sama seperti perorangan atau swasta," katanya.
Yusril juga akan menyurati panglima TNI agar tak lagi mengerahkan personelnya untuk membantu mengamankan penggusuran. Selama ini, pemprov DKI dinilai berlebihan lantaran selalu mengerahkan personel dalam penggusuran.
Menurutnya, tugas pokok TNI adalah menangkal ancaman dari luar dan menangani masalah pertahanan. Ketimbang mengamankan penggusuran, TNI dinilai lebih pantas menangani pengamanan objek vital negara atau lembaga kepresidenan.
Ahok Tak Gentar
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak takut atas gugatan yang hendak dilayangkan Kuasa Hukum masayarakat Luar Batang Yusril Ihza Mahendra.
"Silahkan gugat, kan dia (Yusril) pengacara, mengerti hukum, ya gugat saja," kata Basuki alias Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/4).
Rencananya, Yusril akan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal sertifikat atau kepemilikan akta tanah yang diklaim milik Pemrov DKI. Menurut Yusril, masyarakat Luar Batang memiliki sertifikat yang sah.
"Yang ngaku-ngaku punya sertifikat, sana gugat saja. Kalau ternyata tidak ada sertifikatnya, aku pidanain balik, santai aja," tutur Ahok.
Ahok juga mengatakan bahwa tindakan Yusril hanya membangun opini semata. Dia kerap kali merasa difitnah seperti hendak menghancurkan masjid dan makam Habib Husein. (pit)