Jakarta, CNN Indonesia -- Bakal calon gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait rencana penggusuran kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia menginginkan agar pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta membatalkan penggusuran tersebut. Sebab sejumlah warga yang tinggal di Luar Batang telah memiliki sertifikat maupun akta kepemilikan tanah.
"Jelas sekali masyarakat Luar Batang itu punya sertifikat tanahnya. Jangan bilang itu tanah negara, negara tidak memiliki tanah tapi menguasai tanah," ujar Yusril ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/4).
Yusril yang juga kuasa hukum warga Luar Batang menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak bisa membuktikan bahwa tanah tersebut milik pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab jika pemprov menginginkan kepemilikan tanah harus meminta pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeluarkan sertifikat atas nama mereka.
"Bukan karena itu tanah kosong terus milik pemerintah DKI. Tapi kalau mau tanah itu ya harus mohon ke BPN, sama seperti perorangan atau swasta," katanya.
Jika memang tanah yang ditempati warga Luar Batang itu milik pemerintah DKI, lanjut Yusril, mereka harus menunjukkan sertifikat tanah yang sah. Ia akan segera mengajukan gugatan secepatnya karena pemprov DKI disebut akan menggusur Luar Batang pada Mei mendatang.
"Semoga saja ada keputusan pengadilan untuk menghentikan kegiatan ini," tuturnya.
Yusril juga akan menyurati panglima TNI agar tak lagi mengerahkan personelnya untuk membantu mengamankan penggusuran. Selama ini, pemprov DKI dinilai berlebihan lantaran selalu mengerahkan personel dalam penggusuran.
Menurutnya, tugas pokok TNI adalah menangkal ancaman dari luar dan menangani masalah pertahanan. Ketimbang mengamankan penggusuran, TNI dinilai lebih pantas menangani pengamanan objek vital negara atau lembaga kepresidenan.
"Jadi walaupun itu permintaan gubernur DKI untuk mengamankan penggusuran di Jakarta, mestinya TNI menolak karena memang tidak dibutuhkan kekuatan TNI," ucapnya.
Ahok Tak GentarGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak takut atas gugatan yang hendak dilayangkan Kuasa Hukum masayarakat Luar Batang Yusril Ihza Mahendra.
"Silahkan gugat, kan dia (Yusril) pengacara, mengerti hukum, ya gugat saja," kata Basuki alias Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/4).
Rencananya, Yusril akan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal sertifikat atau kepemilikan akta tanah yang diklaim milik Pemrov DKI. Menurut Yusril, masyarakat Luar Batang memiliki sertifikat yang sah.
Namun, Ahok justru menantang Yusril untuk menunjukkan sertifikat tersebut.
"Yang ngaku-ngaku punya sertifikat, sana gugat saja. Kalau ternyata tidak ada sertifikatnya, aku pidanain balik, santai aja," tutur Ahok.
Ahok juga mengatakan bahwa tindakan Yusril hanya membangun opini semata. Dia kerap kali merasa difitnah seperti hendak menghancurkan masjid dan makam Habib Husein.
(pit)