Menurut Hasbullah, perubahan mekanisme penghitungan batasan gaji untuk besaran iuran BPJS harus dikaji oleh pemerintah secara lebih komperhensif.
Seperti yang diketahui, pemerintah mengubah batasan gaji maksimal yang menjadi basis hitungan iuran kesehatan. Dari semula berdasarkan dari 2 x Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi berdasarkan gaji bulanan dengan angka maksimal Rp8 juta per bulannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan mekanisme pembatasan pendapatan saat ini, menurut Hasbullah, malah menjadikan beban iuran kesehatan yang ditangguhkan kepada masyarakat berpendapatan minim menjadi jauh lebih berat ketimbang dengan masyrakat berpendapatan lebih tinggi.
Menurutnya, besar gaji tidak menentukan siapa yang berhak menerima subsidi BPJS, tapi justru besar gaji itu seharusnya bisa menjadi batas penetapan seberapa besar jumlah iuran yg harus seseorang bayar untuk iuran kesehatannya, tentunya dengan mekanisme penghitungan yang jelas.
"Peraturan Presiden justru membatasi sebesar Rp8 juta itu, saya pribadi kurang setuju. Kalo pun mau ada batasan harus tinggi diatas Rp50 juta misalnya," tambahnya.
Hasbullah mengharapkan adanya perhatian pemerintah dalam pembenahan mekanisme jaminan kesehatan BPJS secara lebih komperhensif.
Ia menganggap program BPJS ini merupakan salah satu instrumen pemerintah yang dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh golongan masyarakat tanpa terkecuali, khususnya untuk mendapatkan akses kesehatan yang layak. (obs)