Jakarta, CNN Indonesia -- Bentrokan nyaris terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan yang berada di Denpasar, Bali, Kamis (21/4). Direktur Jenderal Pemasyarakatan Wayan Dusak berkata, peristiwa tersebut diawali pelimpahan sembilan tahanan dari Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri.
Dusak berkata, jaksa meminta sembilan tahanan kasus kerusuhan antara dua organisasi masyarakat itu dimasukkan ke LP Kerobokan.
Mengetahui rencana itu, kata Dusak, para tahanan LP Kerobokan menyatakan penolakan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh jaksa dipaksakan ke Lapas. Tahanan yang di dalam tahu sembilan orang itu pembuat onar, jadi mereka ribut dan menolak," ucapnya kepada
CNNIndonesia.com, Kamis malam.
Dusak memaparkan, Kepala LP Kerobokan Slamet Prihantara lantas menghubungi Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana.
Menurut Dusak, Slamet meminta pihak Kejari Denpasar menitipkan sembilan tahanan tersebut ke tahanan Polresta Denpasar.
Dusak membantah telah terjadi kericuhan di lembaga pemasyarakatan tersebut. "Tidak ada, hanya ribut-ribut saja. Sembilan tahanan belum sempat masuk karena sudah ada penolakan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung menyatakan, institusinya telah menerima pelimpahan tahap kasus kerusuhan di sekitar LP Kerobokan, Desember 2015 lalu.
Pada pelimpahan tahap dua itu, kepolisian menyertakan sembilan tersangka dan sejumlah barang bukti.
"Sembilan tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) terkait bentrok Ormas beberapa waktu lalu," ujar Ketut, seperti dilansir
Antara.
Sembilan tersangka itu adalah Susanto, Robertus Korli, I Kadek Latra, I Ketut Mertayasa, I Nyoman Suanda, Gusti Putu Eka Krisna Arianto, Ishak, I Wayan Gunarta dan I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika.
Sembilan tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 338 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 KUHP atau pasal 170 ayat ke-2 ke-3 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 358 ayat ke 2.
"Semua pasal itu tentang pembunuhan, pengeroyokan, membantu melakukan kejahatan, sengaja turut campur dalam penyerangan da perkelahian serta membawa senjata tajam tanpa izin," ujar Ketut.
Sembilan tersangka kemudian ditahan di Lapas Kerobokan. Namun, sempat terjadi tarik ulur mengenai penahanan sembilan tersangka yang dilakukan Kejari Denpasar di LP Kerobokan.
(abm)