Pada malam ini sekitar 21.50, Samadikun dibawa oleh pemerintah ke Indonesia dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusumo. Ia selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta.
Ia berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Badan Intelijen Negara, Polri, Kementerian Luar Negeri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan itu, kata dia, dilakukan setelah BIN memberikan informasi keberadaan Samadikun Hartono yang tengah mengunjungi rumah anaknya.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah China menjelaskan bahwa masa penahanan Samadikun Hartono oleh aparat setempat akan berakhir pada 21 April 2016 atau tujuh hari pascapenangkapan.
"Kalau yang bersangkutan tidak segera dikeluarkan dari negara itu, maka akan rumit urusannya," kata Sutiyoso.
Oleh karena itu, kata Sutiyoso, ia pun langsung terbang ke Shanghai untuk mengurus administrasi dikeluarkan Samadikun dari China.
"Dalam hitungan beberapa jam sebelum berakhirnya masa penahanan, atau pukul 16.00 waktu setempat, Samadikun bisa dibawa keluar dan diterbangkan ke Tanah Air," katanya seperti dikutip dari Antara.
Samadikun Hartono sendiri memiliki lima paspor untuk mengelabui intelijen Indonesia, di antaranya paspor dari negara Gambia dan Dominika. "Untuk Gambia, dia bernama Tan Chimi Abraham," kata Sutiyoso.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Samadikun Hartono akan dibawa ke Kejagung untuk diwawancara dan diverifikasi.
"Selanjutnya akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba," tutur Prasetyo.
Samadikun dahulu divonis 4 tahun penjara pada tahun 2003. Tetapi dia kemudian kabur dan menghilang selama 13 tahun.
(adt)