Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Noor Rachmad, sampai saat ini telah ada aset milik Hartawan yang sudah disita. Jika dihitung, aset Hartawan yang sudah diambil negara berjumlah lebih dari Rp352,2 miliar.
"Rinciannya itu banyak sekali. Kurang lebih ada yg diserahkan ke sini (Kejagung) USD 2.709.300 itu surat berharga. Tapi ini nilai buku, apakah betul (jumlahnya) kita belum tahu juga. Uang hasil kejahatannya jadi dia (Hartawan) alihkan untuk beli surat berharga itu," kata Rachmad di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4).
Lihat juga:Hartawan Aluwi Dikurung di Rutan Salemba |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartawan, Anton Tantular dan Hendro Wiyanto adalah para pengurus utama PT Antaboga Delta Sekuritas yang sudah dinyatakan bersalah dalam kasus Century. Perusahaan tersebut terbukti bersalah dalam kasus Bank Century karena telah menerbitkan kontrak pengelolaan dana (KPD), atau investasi, bodong terhadap para nasabah bank tersebut.
Dalam kasus yang menjeratnya, Hartawan, Anton, dan Hendro disebut merugikan negara sebesar Rp3,11 triliun. Mereka pun harus menjalani hukuman 14 tahun penjara dan membayar Rp10 miliar subsider enam bulan penjara atas perbuatannya.