Walau sejumlah kementerian telah menyatakan untuk menghentikan sementara, sampai sekarang kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta terus berjalan. Adanya kapal penyedot pasir di Desa Lontar, Serang, Banten, juga dinilai menyalahi aturan karena jarak yang mestinya 4 mil jadi hanya 0,5 mil dari bibir pantai.
"Meski pemerintah pusat sudah membuat tim gabungan, tapi sampai saat ini belum ada keputusan resminya. Maka masih ada kegiatan hingga saat ini di Teluk Jakarta," ujar Yoga dalam diskusi 'Nasib Reklamasi' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi (reklamasi) ini sudah berorientasi menjadi bisnis. Lalu bagaimana hak hidup nelayan di situ? Kami menunggu surat (resmi penghentian reklamasi) tersebut karena nelayan juga sudah protes tentang hal ini," kata Yoga.
Jika ada perusahaan yang merusak lingkungan, kata Moestaqim, maka pemerintah harus menggugatnya.
"Sama juga dengan izin ilegal yang dikeluarkan gubernur. Kalau izin tidak dicabut, maka itu perbuatan melawan hukum," ucapnya.