Berdasarkan konvensi hukum laut internasional, ALKI merupakan alur untuk pelayaran dan penerbangan yang dapat dimanfatkan kapal atau pesawat asing. Keberadaan ALKI, kata Agus, berkaitan dengan peran TNI AU dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
"Dengan ALKI I, II, III yang begitu luas, berarti harus ada kekuatan udara yang bisa cepat hadir di mana saja, yang bisa dobel fungsi, contohnya pesawat amfibi," kata Agus di sela Seminar Nasional Kedirgantaraan bertema ‘Meningkatkan Peran TNI Angkatan Udara dalam rangka Mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia’ di Persada Executive Club Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawasan udara di wilayah ALKI I yang juga membentang di atas Selat Malaka, kata Agus, membutuhkan minimal empat pesawat amfibi.
Maka dengan wilayah Indonesia yang memiliki tiga ALKI, kata Agus, dibutuhkan setidaknya satu skadron pesawat amfibi yang berjumlah 12 hingga 16 unit.
"Itu (satu skadron) kebutuhan minimalnya," ujar Agus.
Agus menyerahkan pengadaan alat utama sistem senjata udara yang dibutuhkan TNI AU kepada Kementerian Pertahanan. Sementara TNI AU hanya mengirimkan spesifikasi teknis sesuai kebutuhan matra mereka.
"Masalah jenis pesawatnya apa, nanti tanyakan ke Kemhan. Kalo kami urus spesifikasi. Butuh yang seperti apa," ujar Agus.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPR Mayjen Purnawirawan Supiadin Aries Saputra mengatakan peran TNI AU tidak mudah dalam mengamankan poros maritim dunia karena kondisi alutsista saat ini yang belum maksimal.
Pengadaan alutsista, ujar Aries, harus berdasarkan kebutuhan pengguna, bukan kepentingan pihak lain di luar TNI. (agk)