"Media online perlu didayagunakan untuk berkontribusi secara positif dalam perlindungan anak. Salah satunya dengan menggunakan kanal online ini untuk media pelaporan secara cepat, konseling, juga pendataan kasus-kasus," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam soft launching aplikasi tersebut di Jakarta, Senin (25/4).
Aplikasi bernama Perlindungan Anak Online ini menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak di Indonesia. Anak-anak, keluarga, dan masyarakat dapat melaporkan masalah anak yang ada di sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya melaporkan, aplikasi ini menyediakan fitur konseling terkait masalah anak dengan para psikolog mitra KPAI.
Aplikasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan anak melalui keterhubungan antara anak dengan orang tua, keluarga dan masyarakat, pemerintah, dan negara secara online.
Untuk saat ini, aplikasi Perlindungan Anak Online baru dapat diakses melalui android di Play Store.
KPAI mengakui bahwa salah satu kelemahan aplikasi ini baru bisa diakses oleh pengguna ponsel pintar yang artinya berasal dari kalangan menengah ke atas.
Untuk itu KPAI berusaha bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk dapat menyediakan telepon pada tingkat Rukun Tetangga atau Rukun Warga.
"Jadi tidak perlu jauh, tapi ke RT/RW setempat yang cukup dekat dengan masyarakat untuk mempercepat informasi," kata Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda. (agk)