Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencontohkan penggusuran yang terjadi di Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut Ketua KPAI Asrorun Niam, pasca penggusuran banyak anak-anak warga Pasar Ikan mengungsi ke perahu dan masjid dengan fasilitas seadanya.
"Terlepas apakah tanah itu tanah sengketa atau tanah negara, ada sisi kemanusian yang harus segera diselesaikan. Fakta yang ada, sekian ratus anak ternistakan hak-hak dasarnya," kata Asrorun Sholeh di Kantor KPAI Jakarta, Senin (25/4).
Menurutnya, ratusan anak mulai dari balita sampai usia sekolah kehilangan hak tempat tinggal, kesempatan akses pendidikan dan kesehatan. Asrorun menyebut, negara harus bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak dasar anak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila ada anak-anak tumbuh di keluarga nelayan kemudian pindah ke rumah susun tentu ada pra kondisi. Tidak bisa serta merta menjawab masalah," ujarnya. Harus ada pendekatan secara psikologis untuk memastikan anak siap secara mental dan psikis.
Saat ini KPAI sedang menyusun rekomendasi yang akan diberikan kepada pemerintah agar ada penanganan serius terhadap pemenuhan hak dasar khususnya kesehatan dan pendidikan.
Menurut Asrorun, negara harus bisa memberikan tempat tinggal sesuai dengan kebutuhan anak. "Setelah kondisi fisik tertangani, butuh konseling untuk rehabilitasi." (sur)