"Pelaku beraksi di depan halte Gedung DPR/MPR," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (25/4).
AKBP Eko menuturkan angota Unit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka Sidiq (31) warga Kampung Koja Jakarta Utara dan AD (17) asal Galur Kwitang, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari kedua pelaku, polisi menyita sepasang spion mobil Toyota Alphard.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Kita lakukan pengembangan (sindikat lain)," ujar Eko.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (antara/les)