Jakarta, CNN Indonesia -- Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X hari ini ditetapkan sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DIY, Senin (25/4) pukul 20.30 WIB. Paku Alam X akan menjabat sebagai wakil gubernur DIY untuk sisa masa jabatan 2012-2017.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DIY di gedung DPRD DIY di Jl Malioboro Yogyakarta pada pukul 20.30 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana serta dihadiri 35 dari 55 anggota dewan.
"Ini berarti sudah kuorum. Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Yoeke saat memimpin sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan para pejabat terkait juga hadir. KGPAA Paku Alam X didampingi istri serta anak-anaknya dan kerabat Puro Paku Alam lainnya.
Arif Noor Hartanto selaku panitia khusus penetapan dalam laporannya menyatakan tujuh fraksi di DPRD DIY semua menyatakan persetujuan ditetapkan PA X sebagai Wagub DIY untuk sisa masa jabatan 2012-2017.
Sesuai ketentuan perundang-undangan pelantikan akan di Ibu Kota negara oleh Presiden. DPRD DIY juga telah mengirimkan surat kepada Mendagri dan Mensesneg agar pelantikan Wagub DIY bisa diperlakukan secara khusus.
"Yakni tidak berbarengan dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur lainnya. Dan tidak hanya dihadiri pimpinan DPRD saja tapi juga seluruh anggota DPRD DIY," kata Arif.
Sidang yang berlangsung selama lebih kurang satu jam itu berjalan lancar dan tertib. Selama sidang berlangsung tidak ada sanggahan dari semua fraksi yang hadir. Yoeke pun kemudian mengetok palu sidang sebagai tanda semua peserta menyetujuinya.
Sidang diakhiri dengan penandatanganan naskah oleh pimpinan pansus. Paku Alam X juga tidak memberikan sambutan dalam acara penetapan tersebut. Usai sidang, Paku Alam X beserta istri kemudian menerima ucapan selamat dan jabat tangan dari semua tamu undangan yang hadir.
(detikcom/les)