Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Edi Utomo mengatakan kayu dengan jumlah 500 meter kubik tersebut, adalah barang bukti yang harus dieksekusi untuk negara.
Dia mengatakan bahwa kayu aset terpidana Labora Sitorus tersebut tidak berada di kediamannya dan tidak diketahui keberadaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun aset milik Labora yang telah berhasil dieksekusi adalah empat truk berukuran besar, satu truk sedang, dan tiga kapal. Edi mengatakan akan melelang aset-aset yang telah disita dalam waktu dekat.
Terkait keberadaan bahan bakar minyak, Edi mengaku masih mencari keberadaan barang bukti tersebut. Pihaknya telah menyambangi kediaman Labora meski tidak mendapatkan hasil.
Sempat buron, Labora akhirnya menyerahkan diri pada awal Maret lalu ke Kepolisian Resor Sorong.
Labora sebelumnya menjalani hukuman di kediamannya di Kelurahan Tampa Garam dengan alasan sakit. Ketika hendak dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta, yang dilengkapi fasilitas kesehatan lebih baik, dia tidak ada di tempat.
Mengantisipasi kaburnya Labora, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Edi Kurniadi telah meminta para petugasnya untuk tidak tergiur dengan iming-iming apapun. (bag)