"(Berkas perkara) mau P21," kata Damayanti di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (26/4).
Namun, ia kembali bungkam ketika awak media bertanya inti masalah dan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan, Damayanti kembali diperiksa sebagai saksi atas tersangka dari swasta bernama Juliani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Damayanti diduga menerima SG$33 ribu pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SG$305 ribu.
Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin, serta Julia Prasetyarini. Dalam perkembangannya, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. (sur)