"Direktur Utama PT BA Bambang E Marsono dan Senior Manager PT BA Nur Cahyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marudut," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Rabu (27/4).
Pemanggilan kedua peringgi PT BA dianggap perlu untuk menambah materi penyidikan terhadap kasus suap tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang sebanyak US$148.835 yang diduga untuk menyuap jaksa Kejati DKI agar dapat mengehentikan penyelidikan dugaan korupsi iklan di PT BA.
Di sisi lain, KPK juga telah memeriksa dua jaksa terkait dengan suap tersebut, di antaranya Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. KPK belum menyimpulkan apakah keduanya benar terlibat atau tidak.
Berbeda dengan KPK, Kejaksaan Agung yang juga telah memeriksa Sudung dan Tomo menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti melanggar etik jabatan terkait dengan kasus tersebut. (pit)