"Kami mau dengarkan nanti maunya gimana (dari pemerintah pusat). Saya mesti dengar dulu karena satu-satunya cara untuk memperbaiki adalah Perpres (Peraturan Presiden)," kata Ahok di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/4).
Dalam rapat terbatas ini, Ahok berkata tak akan membawa paparan detail, hanya mendengarkan masukan dari pemerintah pusat. Turut dalam rapat yakni Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang Oswar Muadzin dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga kini surat resmi moratorium belum juga diterbitkan sehingga masih ada beberapa pengembang yang mengerjakan proses reklamasi seperti menguruk tanah.
Namun, pemerintah pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklaim juga memiliki wewenang melalui UU Nomo 1 Tahun 2014 yang termaktub dalam Pasal 50. Beleid ini menjelaskan kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti berhak mengatur tata ruang di Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu. Jakarta termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional. (agk)