Menurut kuasa hukum Hartawan, Joko Sulaksono, PK akan diajukan karena kliennya merasa hukuman yang diterima tak sebanding dengan perannya dalam kasus tersebut. Joko berkata, dalam kasus Century Hartawan hanya berposisi sebagai kepanjangan tangan dari pemilik bank dan PT Antaboga Sekuritas dalam menyalurkan investasi bodong kepada para nasabah.
"Kemarin kan (putusan PN Jakarta Pusat) in absentia. Jadi, dari pihak pak Hartawan beranggapan tetap peran Hartawan tidak seperti apa yang selama ini diberitakan," ujar Joko kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria kelahiran 24 Januari 1962 itu bersalah karena terbukti telah menggelapkan uang nasabah Bank Century sebesar Rp1,378 triliun pada 2007-2008 silam.
PK rencananya diajukan dalam kurun waktu 2 hingga 3 pekan mendatang. Joko mengaku bahwa proses pengajuan PK saat ini masih menunggu rumusan dari timnya.
Hartawan menjadi penikmat paling besar kejahatan yang mereka lakukan. Ia tercatat mendapat dana Rp408,4 miliar dari penerbitan kontrak pengelolaan dana (KPD), atau investasi, bodong terhadap para nasabah Century. Sementara terpidana lain, Robert dan Anton Tantular, 'hanya' menikmati uang milik nasabah Century senilai Rp334,2 miliar dan Rp308,6 miliar.