Pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Wwarga Binaan Pemasyarakatan. Aturan soal remisi secara rinci diatur lewat Pasal 34 hingga Pasal 34C yang seluruhnya terdiri dari 13 ayat.
“Saat ini analoginya adalah, yang masuk ke LP 1.000 orang, tetapi yang keluar 100 orang karena enggak dapat remisi,” kata Muallimin saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sehingga memang perlu dilakukan revisi terhadap PP tersebut,” katanya.
Beda Persepsi
Sementara itu, Kepala LP Cipinang Eddi Kurniadi mengatakan, ada perbedaan mendasar dalam menafsirkan LP dan petugasnya saat ini. Perbedaan tersebut adalah bahwa LP sebenarnya adalah tempat melaksanakan pidana dan petugas LP bukanlah aparat yang harus bertanggung jawab untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
“Kami ini petugas dari LP bukan untuk penjeraan. Jadi kami tidak ada di ranah untuk penjeraan, kami hanya pembinaan,” kata Eddi ketika dihubungi, Rabu.
Eddi menjelaskan, LP Cipinang saat ini merupakan salah satu yang mengalami kelebihan kapasitas lebih dari 100 persen. Dari kapasitas 1.084 napi, penjara yang dibangun di masa pemerintahan kolonial Belanda ini sekarang menampung 2.959 napi.
Terbanyak adalah napi kejahatan narkotik dengan jumlah sekitar 2.200 napi. “Jadi lebih dari 70 persen memang warga binaan yang masuk karena kasus narkoba. Ini mereka ada yang cuma pemakai, tapi secara teknis juga sering tidak memenuhi syarat mendapat remisi,” ujar Eddi.
Pasal 34 PP Nomor 99 tahun 2012 memang mengatur sejumlah ketentuan mengenai remisi. Ketentuan tersebut di antaranya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum yang dinyatakan tertulis untuk membantu membongkar perkara pidana yang dilakukan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan untuk napi korupsi, dan telah mengikuti program deradikalisasi serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan tidak lagi mengulangi pidana terorisme.
Aturan tersebut sangat berbeda dengan aturan yang dibuat dalam PP sebelumnya Nomor 32/1999. Saat itu, tidak ada aturan tambahan yang terlalu ketat untuk kejahatan narkotik, terorisme, korupsi, maupun kejahatan HAM berat. (rdk)